> >

Mario Dandy Menangis saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya, Khususnya Ayah

Hukum | 22 Agustus 2023, 12:28 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menyampaikan permintaan maafnya kepada orang tuanya, khususnya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, meminta maaf kepada orang tuanya, khususnya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, hari ini, Selasa (22/8/2023).

Permintaan maaf itu disampaikan karena dia menilai penganiayaan yang dilakukannya berimbas pada ayahnya yang akhirnya dicopot dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena perbuatan saya berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia juga meminta maaf kepada sang ibu, Ernie Meike Torondek, yang juga terkena dampak akibat perbuatannya.

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang mendalam," ujarnya dengan suara bergetar.

"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Mario juga menyampaikan permintaan maaf kepada kakak dan adiknya. 

"Saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya, karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," ungkapnya. 

"Saya berharap kelak keluarga kita bisa berkumpul kembali sesuai dengan rencana baik Tuhan," ucapnya.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tidak Buat Hal Meringankan pada Tuntutan Mario Dandy hingga Restitusi Rp120 Miliar

Mario Minta Maaf kepada David Ozora

Di depan majelis hakim, Mario menyatakan penganiayaan yang membuat David Ozora koma dan mendapat perawatan berbulan-bulan di rumah sakit, menjadi penyesalan baginya.

"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang mendalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Mario.

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," sambungnya. 

Ia pun kemudian mendoakan David agar segera pulih. Mario bahkan membacakan ayat Injil dalam Lukas 1 ayat 37.

"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana yang tertulis pada Al Kitab  Lukas 1 ayat 37 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil,'" ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Dalam tuntutannya, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, juga dituntut membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga: Hari Ini, Mario Dandy Bacakan Pleidoi usai Dituntut 12 Tahun Bui dalam Kasus Penganiayaan David

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU