Hari Ini Rocky Gerung Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi
Hukum | 22 Agustus 2023, 11:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan terhadap presiden hari ini, Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui pesan tertulis kepada KompasTV, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi bahwa sidang gugatan perdata terhadap dosen Fakultas Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu akan dilaksanakan hari ini.
“Iya betul. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel,” kata Djuyamto, Minggu (6/8/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.tv dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Rocky Gerung dijadwalkan di Ruang Sidang 05 pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Rocky Gerung dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya saat mengkritik proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mengatakan kalimat kotor "bajingan tolol".
Atas pernyataan Rocky tersebut, seorang advokat bernama David Tobing pun melayangkan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
Baca Juga: Begini Kata Bareskrim Polri soal Jadwal Pemeriksaan Rocky Gerung
Rocky sempat meminta maaf karena pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV