> >

Mahfud MD Nilai Memorandum Jaksa Agung untuk Hindari Kriminalisasi Capres, Caleg hingga Cakada

Hukum | 21 Agustus 2023, 18:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara penyerahan hadiah lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Sumber: Nirmala Maulana/Kompas.com)

Khusus laporan yang melibatkan mereka, dia meminta proses pemeriksaan ditunda baik saat tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Jaksa Agung mengingatkan Kejagung sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Capres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah Tak Diperiksa hingga Pemilu 2024 Selesai

Terutama dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Burhanuddin menuturkan, hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

Selain itu, dia meminta jajarannya untuk mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung yang bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU