> >

Satgas BLBI Panggil Komisaris PT Dharmala Agrifood Suyanto Gondokusumo, Tagih Uang Rp17,46 Miliar

Hukum | 20 Agustus 2023, 12:46 WIB
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas - Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita gedung The East Tower yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). (Sumber: Satgas BLBI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI masih terus berupaya menarik utang dari para obligor atau debitur BLBI.

Kali ini, Satgas BLBI kembali memanggil pengurus PT Dharmala Agrifood (PT DA) untuk menyelesaikan hak tagih negara pada Kamis (24/8/2023). 

Adapun salah satu nama yang tercantum dalam pengumuman panggilan tersebut adalah Komisaris PT DA, Suyanto Gondokusomo.

Baca Juga: Ini Sikap Tommy Soeharto Setelah Asetnya Lebih dari Setengah Triliun Disita Satgas BLBI

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan salah satu surat kabar Indonesia, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI atas nama PT DA eks Bank Putra Surya Perkasa BBKU sebesar Rp 17,46 miliar.

Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, pada 16 Agustus 2023.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung,” kata Rionald dalam pengumuman tersebut yang dikutip pada Minggu (20/8/2023).

“Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan." 

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor BLBI yang Berutang Rp344 M

Selain Suyanto Gondokusomo, ada beberapa nama pengurus PT DA yang juga dipanggil oleh Satgas BLBI pada Kamis. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU