> >

Rafael Alun Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah

Hukum | 19 Agustus 2023, 15:09 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan  surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan  surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Menurut penjelasannya, tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

Dakwaan itu di antaranya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, TPPU senilai Rp31,7 miliar pada periode 2003-2010.

Kemdian TPPU sebesar Rp26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS, periode 2011-2023.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ujarnya.

Baca Juga: Periksa Kakak Mario Dandy Bernama Angelina, KPK Usut Aset Mewah Rafael Alun

Adapun dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, kini penahanan terhadap Rafael kini beralih menjadi wewenang pengadilan Tipikor.

Sementara untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa KPK, kata Ali, masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Pengadilan.

“Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

 

Rafael Alun ditetapkan tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Ayah Mario Dandy ini telah ditahan KPK sejak Selasa, 3 April 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi sebesar US$90.000.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

KPK pun telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Rafael segera diadili.

Belum usai kasus gratifikasi yang menjeratnya, Rafael kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. 

Rafael Alun diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Fee dari Wajib Pajak Bermasalah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU