> >

Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputuskan Sebelum Pendaftaran ke KPU? Ketua MK Beri Jawaban

Rumah pemilu | 18 Agustus 2023, 19:09 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Rencana sidang berikutnya tanggal 22 (Agustus) kalau tidak salah, hari Selasa. Nanti ikuti saja sidangnya," katanya. 

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. 

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: Apa yang Diinginkan PSI Soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres | Dua Arah

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

 

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU