PAN Yakin Tidak Ada Pelanggaran saat Deklarasi Dukung Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi
Politik | 18 Agustus 2023, 16:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) meyakini tidak ada pelanggaran saat pihaknya mendeklarasi dukungan terhadap bakal calon presiden Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan sebelum melakukan deklarasi, pihaknya sudah meminta izin kepada staf museum.
Alasan dipilihnya Museum Proklamasi juga tidak terlepas untuk mengingatkan kembali sejarah semangat kemerdekaan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa.
Untuk itu semangat Pilpres bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggung jawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik.
Deklarasi tersebut tidak membuat sejarah yang diselewengkan, dibelokkan, atau dimanipulasi sebab acara itu merupakan bentuk tanggung jawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mengingat partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh undang-undang.
Baca Juga: Komentar PDIP Soal Deklarasi Golkar-PAN Dukung Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi
Ia berharap permasalahan tempat deklrasi tidak perlu dijadikan alat untuk mencari kesalahan-kesalahan. Kata dia, Pilpres 2024 diyakini merupakan pertarungan ide dan gagasan bukan mencari hal yang tidak substantif yang menjadi sumber konflik antar kandidat.
"Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," ujar Viva saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Viva menambahkan deklarasi PAN terhadap bakal capres Prabowo Subianto juga tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikarenakan acara berlangsung tidak dalam masa kampanye.
Menurutnya PAN sebagai partai politik punya kewajiban untuk mensosialisasikan tujuan PAN di Pilpres 2024 kepada masyarakat.
"Ini belum masa dan jadwal kampanye, jadi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai calon presiden di tempat lokasi Museum Proklamasi," ujar Viva.
Baca Juga: Alasan Prabowo Subianto Pilih Museum Proklamasi Jadi Tempat Deklarasi
Sebelumnya Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) membuat laporan atau aduan ke Bawaslu RI terkait kegiatan politik yang dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta.
Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.
Acuan aduan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dan atau masyarakat hukum adat dapat berperan serta membantu pengelolaan museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap perlindungan, pengembangan dan atau pemanfaatan museum.
Namun peran serta tersebut tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau kepentingan politik tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 PP 66 Tahun 2015 tentang Museum.
"Kami mengacu pada peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang museum itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," ujar Tobing kepada wartawan di Bawaslu RI, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Bawaslu Beberkan 5 Provinsi yang Rawan Politik Uang di Pemilu 2024 Mendatang
DPP Partai Golkar dan DPP PAN resmi mendukung Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024, Minggu (13/8/2023) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta.
Golkar dan PAN kini bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang berisi Partai Gerindra dan PKB dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga telah lebih dulu menyatakan mendukung Prabowo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com