> >

Setelah Rapat dengan Luhut, Heru Budi Wajibkan Pejabat Pemprov DKI Jakarta Pakai Kendaraan Listrik

Peristiwa | 18 Agustus 2023, 15:51 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 2.400 CC memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo. (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat eselon 4 ke atas di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan kendaraan listrik.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, usai mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, rapat yang digelar pada Jumat (18/8/2023) itu untuk membahas masalah kualitas udara di DKI Jakarta yang buruk akhir-akhir ini.

Baca Juga: Soal Tesla Investasi di Malaysia, Luhut: Hanya Agen Penjualan Mobil Saja

Dalam pernyataannya, Heru menegaskan, bahwa penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya penanganan kualitas udara yang buruk di Jakarta.

Menurut Heru, kewajiban penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat eselon di DKI Jakarta minimal motor listrik. 

"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru dikutip dari Kompas.com pada Jumat.

Heru mengatakan aturan soal penggunaan kendaraan listrik bagi para pejabat eselon 4 ke atas itu akan dibahas dalam waktu dekat.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucap Heru.

Baca Juga: Minta Kendaraan Diatas 2.400 CC Pakai Pertamax Turbo, Heru Budi: Masyarakat Harus Disiplin

Selain penggunaan kendaraan listrik, kata Heru, rapat itu juga membahas salah satunya penerapan work from home atau WFH untuk para aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah mengatasi polusi udara.

"Pak Menteri (Luhut) mengarahkan untuk work from home (WFH). Nanti semua kementerian WFH. Kalau Pemda DKI sudah mulai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Heru.

Selain itu, pembahasan lainnya dalam rapat yakni soal tarif parkir kendaraan di Ibu Kota dan wilayah penyangga.

Adapun rapat yang digelar di Kemenko Marves itu juga turut diikuti oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, serta beberapa pejabat lainnya.

Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor delapan di dunia pada hari ini, Jumat (18/8/2023) pagi.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Lagi-Lagi Jadi yang Terburuk, Heru Budi Singgung Polusi dari Kendaraan

Dikutip dari laman IQAir pukul 06.31 WIB, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat diangka 110.

Berdasarkan tingkat polusi, DKI Jakarta diperkirakan dalam kategori kondisi tidak sehat bagi kelompok rentan.

Katagori kualitas udara ini diprediksi bakal terjadi sampai 23 Agustus 2023 atau lima hari ke depan.
Adapun konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5.

Konsentrasi tersebut 7.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Heru Budi dan Legislator DKI Setuju Tarif TransJakarta Kalideres-Bandara Soetta Rp5.000

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU