> >

Apakah Tukin PNS Naik Seiring Kenaikan Gaji? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Peristiwa | 18 Agustus 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) tergantung pada kinerja instansi masing-masing, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce, Kamis (17/8/2023).

Menurutnya, kenaikan gaji PNS yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

"Gajinya saja yang diumumkan bapak presiden," katanya kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS dan TNI/Polri, Anggota DPR: Wajar, Harga-harga Juga Naik

Untuk tukin, lanjut dia, berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2024. Namun belum termasuk kenaikan tunjangan kinerja.

Dalam penyampaiannya Jokowi menjelaskan bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal naik pada 2024. Gaji PNS bakal naik 8 persen, sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU