Anaknya Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ayah Shane Lukas: Terus Terang Saja Kita Tak Mampu
Hukum | 16 Agustus 2023, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak sanggup membayar restitusi yang dibebankan kepada anaknya karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal tersebut disampaikan Tagor menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Shane Lukas yang dituntut 5 tahun penjara.
Serta dituntut membayar ganti rugi atau restitusi senilai Rp120 miliar bersama terdakwa lainnya Mario Dandy Satriyo dan terpidana anak AG.
Baca Juga: Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar
“Soal restitusi dari awal kita terus terang ya, saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar. Itu saja,” kata Tagor kepada jurnalis Kompas TV pada Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut, Tagor mengatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap anaknya.
Sebab, kata dia, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah diuraikan oleh saksi ahli.
Ia menyoroti soal peran anaknya yang hanya melakukan perekaman saat penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung oleh Mario Dandy.
“Tanggapan saya, kita kan ikutin terus persidangan-persidangan jadi dari tuntutan itu tidak sesuai dengan hasil persidangan yang diuraikan saksi ahli karena anak saya sendiri tidak ada berperan melakukan apapun, selain memvideokan doing,” ucap Tagor.
Baca Juga: Mario dan Shane Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara David Minta 2 Terdakwa Dihukum Maksimal
Menurut Tagor, saat melakukan perekaman itu, anaknya dalam posisi terpaksa karena diperintah oleh Mario Dandy.
Ia pun menambahkan bahwa jaksa dalam tuntutannya juga tidak menampilkan poin terkait Shane Lukas yang coba membantu melerai perkelahian Mario dan David.
Serta upaya Shane Lukas yang membantu mengangkat korban ke dalam mobil untuk dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan intensif.
“Jadi, tadi saya dengar juga tidak ada dinyatakan di situ (Shane Lukas) membantu melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak-agak janggal enggak dibacakan (jaksa),” ujar Tagor.
Tagor karena itu berharap majelis hakim yang menyidangkan putranya bisa menilai fakta-fakta yang ada di persidangan dengan adil.
Baca Juga: Shane Lukas Ternyata Bertengkar dengan sang Pacar Gara-gara Pilih Temani Mario untuk Aniaya David
“Harapan saya untuk majelis yang terhormat bisa menilai sendiri fakta-fakta yang sudah di persidangan itu, bisa menilai putusan-putusan yang baik, itu saja,” ujarnya.
Tagor mengaku sebagai orang tua hanya bisa menyemangati anaknya Shane Lukas yang tengah menghadapi perkara hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa Hafiz Kurniawan menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan bahwa perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Baca Juga: Anak AG Batal Bersaksi di Sidang Mario dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut akan Diperiksa Paling Akhir
Shane didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP yang mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.
Terdapat satu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, yakni Shane Lukas dinilai membantu Mario dalam merencanakan hingga menganiaya korban David Ozora.
Shane dinilai terlibat dalam merencanakan skenario penganiayaan yang membuat korban mengalami kerusakan otak dan kini menderita amnesia.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV