> >

MK Tolak Gugatan MAKI soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs jadi 5 Tahun

Hukum | 15 Agustus 2023, 19:12 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun. 

Putusan MK ini membuat perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku di era pimpinan Firli Bahuri. 

Gugatan masa jabatan pimpinan KPK ini diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, dan seorang advokat Cristophorus Harno dengan nomor perkara 68/PUU-XXI/2023. 

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Selasa (15/8/2023).

Adapun para pemohon mengajukan pengujian materiil UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perpanjangan masa jabatan KPK menjadi lima tahun.

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten, Alasannya...

Dalam pokok permohonan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028 agar tidak bertentangan dengan asas non-retroaktif.  

Diketahui Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah oleh MK dalam Putusan Perkara Nomor 112/PUUXX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun berlaku untuk kepemimpinan periode berikutnya".

Pertimbangan MK menolak permohonan pemohon yakni dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 sesungguhnya telah secara ekplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. 

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang menjadi lima tahun maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU