> >

Kejagung Tetapkan Anggota DPR RI Mantan Bupati Kutai Barat sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Hukum | 15 Agustus 2023, 19:07 WIB
Kejagung menetapkan seorang anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan, dan menahannya (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ketut juga menuturkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam persidangan tersebut dilakukan pada tahun 2021, saat tersangka menjabat sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Telusuri Asal Usul Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS 4G, Kejagung Gunakan Strategi Cross Examination

“Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya adalah sebagai anggota DPR RI.”

“Ini perkara terkait dengan perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan, kita dikalahkan, ketika kita cek, semua dokumennya adalah permainan dokumen palsu,” kata dia.

Ismail, kata Ketut, membuat dokumen-dokumen palsu untuk menangani suatu perkara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU