> >

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Hukum | 15 Agustus 2023, 12:50 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo saat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.(Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Jaksa menyakini Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora

Selain hukuman penjara, Mario bersama Shane Lukas, dan AG dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar 120.388.911.030.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa. 

Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU