> >

Lima Saksi Baru Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Johnny G Plate Cs Hari Ini

Hukum | 15 Agustus 2023, 12:17 WIB
Foto arsip. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya sudah tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan kawan-kawan hingga hari ini, Selasa (15/8/2023).

Sidang hari ini juga digelar untuk dua terdakwa lannya, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Agenda sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, dua saksi tersebut telah memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya, pada Kamis (10/8/2023).

Selain dua pejabat BAKTI Kominfo, jaksa juga akan menggali keterangan dari lima saksi baru dalam sidang kali ini.

Baca Juga: Curhat Hakim ke Johnny G Plate Soal Kampung Halaman di Kalimantan yang Susah Sinyal

Lima saksi tersebut memiliki latar belakang tenaga ahli di Kominfo.

"Pemeriksaan lima saksi baru," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023) dilansir dari Tribunnews.

Di antara kelima saksi baru itu, ada Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam beserta General Managernya, Mohamad Ivan Riansa.

Mereka akan diperiksa bersama tiga tenaga ahli, yakni: Tenaga Ahli Telekomunikasi, Kalamullah Ramli; Tenaga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa; dan Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengaadaan tower BTS 4G dengan tiga terdakwa lain, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca Juga: Indikator: Dari 22 Persen yang Tahu Kasus BTS Johnny G. Plate, 36 Persen Percaya Ada Muatan Politik

Johnny dan lima terdakwa lainnya didakwa merugikan negara hingga lebih dari Rp8 triliun melalui penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Atas tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8.032.084.133.795,51.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU