> >

Mayor Dedi Hasibuan Tak Langgar Pidana Geruduk Polrestabes Medan, Kini Dikembalian ke Kodam I/BB

Hukum | 14 Agustus 2023, 17:52 WIB
Foto arsip. Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, telah rampung diperiksa oleh Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan diperiksa buntut aksinya bersama belasan prajurit TNI yang melakukan penggerudukan ke Markas Polrestabes Medan.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui hasilnya bahwa Puspom TNI dan Puspomad tidak menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan.

Baca Juga: Nasib 13 Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, Kapuspen: Kalau Terlibat Jauh akan Dibawa ke Puspom

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Dengan demikian, kata Brigjen Hamim Tohari, maka Mayor Dedi Hasibuan kembali diserahkan ke tempat awalnya bertugas yaitu Kodam I/Bukit Barisan.

Brigjen Hamim pun belum mengungkapkan sanksi yang akan diterima Mayor Dedi Hasibuan. Namun demikian, Puspom TNI disebut minimal akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan.

“Silakan ditanyakan ke kodam, itu dikembalikan ke kodam,” ucap Brigjen Hamim.

Sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan kasus penggerudukan Markas Polrestabes Medan yanhg dilakukan Mayor Dedi ke Puspomad.

Adapun penggerudukan itu berawal ketika Ahmad Rosid Hasibuan ditahan di Mapolrestabes Medan.

Baca Juga: Puluhan Tentara Geruduk Polrestabes Medan, Kapuspen: Perintah Panglima TNI Sikat, Jangan Ragu-Ragu!

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU