> >

Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Kutip UU Advokat: Tidak Dapat Dituntut

Hukum | 14 Agustus 2023, 14:59 WIB
Foto arsip. Kamaruddin Simanjuntak saat melayangkan laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan uang dan barang milik Yosua Hutabarat di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Namanya kembali viral setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Sumber: KOMPAS TV)

"Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Brigjen Ramadhan.

Untuk diketahui, laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial, yang menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden di Pilpres 2024.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Sebelumnya polisi juga telah memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor pada 5 Januari 2023.

Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU