> >

KPK Gandeng Kemenlu, Upayakan Pencabutan Status Warga Negara Afrika Paulus Tannos

Hukum | 12 Agustus 2023, 16:55 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kewarganegaraan buronan Paulus Tannos.  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kewarganegaraan buronan Paulus Tannos. 

Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Ia melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ia juga disebut telah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po. Paulus juga telah memiliki kewarganegaraan baru yang didapatnya dari sebuah negara di wilayah Afrika.

"Kami sudah koordinasi dari Direktorat PJKAKI, sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bahwa Pemerintah Indonesia akan meminta kepada pemerintahan di negara yang mengeluarkan paspor tersebut bahwa yang bersangkutan berkewarganegaraan Indonesia dan di sini melakukan tindak pidana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

Ia mengatakan koordinasi dengan Kemlu untuk mengupayakan pencabutan paspor dari negara di Afrika tersebut.

"Diminta untuk di sana kewarganegaraannya dicabut kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan proses diplomasi untuk pencabutan kewarganegaraan asing dari Paulus Tannos masih berlangsung.

"Karena baru beberapa bulan kemarin kita tahu namanya ganti, punya paspor ganti. Kemudian kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru," kata dia.

Baca Juga: KPK Akui Tersangka Korupsi Paulus Tannos Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Makin Sulit Ditangkap

Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Ketiga tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021 dalam kapasitas sebagai tersangka.

Belakangan ini, lembaga antirasuah itu menyebut telah menemukan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

Namun KPK mendapat kendala saat akan melakukan penangkapan ketika menemukan Paulus di luar negeri.

Hal ini dikarenakan sang buronan telah mendapat paspor dari negara lain. Artinya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP, itu sudah menjadi warga negara asing (WNA).

Hal ini yang membuat KPK kesulitan untuk membawa pulang Paulus Tannos, meskipun telah tertangkap di Thailand. 

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/8) lalu.

Baca Juga: Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU