Berkaca Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Bisakah Militer Beri Pendampingan Hukum untuk Keluarga?
Hukum | 12 Agustus 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasi Undang-Undang Hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan kini menjalani pemeriksaan di Pom AD buntut tindakannya bersama prajurit TNI Kodam Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Kepentingan Mayor Dedi yang membawa 13 prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan keponakan Dedi.
Polrestabes Medan menetapkan Ahmad sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
Lantas bisakan perwira hukum seperti Mayor Dedi Hasibuan memberi pendampingan hukum dan beracara di persidangan untuk keluarga?
Kepala Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menjelaskan prajurit dan keluarga bisa mendapat bantuan hukum.
Baca Juga: Puspom TNI: Aksi Mayor Dedi Upaya Unjuk Kekuatan, untuk Mempengaruhi Proses Hukum!
Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Ketentuan lain ada di Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 56 UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian Pasal 50 ayat (3) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi "Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi: a. rawatan kesehatan; b. pembinaan mental dan pelayaan keagamaan; c. bantuan hukum."
"Prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Kresno saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut Kresno menjelaskan perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dan beracara dalam pemeriksaan atau persidangan.
Baca Juga: Buntut Geruduk Mapolrestabes Medan, Puspom TNI Tahan Mayor Dedi Hasibuan
Aturannya merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971 yaitu "Pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan."
Aturan ini menjadi dasar TNI untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV