Selain Dipecat dari Polri, AKBP Dody Prawiranegara juga Dinyatakan Berperilaku Tercela
Hukum | 11 Agustus 2023, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sanksi pemecatan tersebut tak terlepas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Sidang KKEP terhadap Doddy Prawiranegaa digelar pada Kamis (10/8/2023) Pukul 13.00 sampai 19.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Polri
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Tak hanya dipecat, Ramadhan menambahkan, Doddy Prawiranegara juga mendapatkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Doddy disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Adapun sidang itu diketahui dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri. Wakil Ketua Komisi diisi Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, tiga Anggota Komisi yaitu Kombes Sakeus Ginting selaku Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Hengki Wijaya yang menjabat Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri, dan terakhir Kombes Rudi Mulianto selaku Kabag Binetika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba
Ramadhan menjelaskan, sidang etik terhadap Dody menghadirkan lima orang sebagai saksi, baik secara langsung maupun virtual.
“(Saksi) terdiri dari Kompol K, saudara SM, saudara LP, Kompol SHS, dan AKP AA,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Dody 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Polsek Citamiang Sebar Enam Poto DPO Penganiayaan Remaja Putri
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang kemudian menjadi barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, terdapat 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Bupati Lumajang Melayat ke Rumah Korban Pembunuhan Mahasiswa UI, Tegaskan soal Ini!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV