Pengadilan Izinkan Komeng Ganti Nama untuk Pemilihan Legislatif 2024
Rumah pemilu | 11 Agustus 2023, 18:16 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan izin kepada komedian terkenal, Komeng untuk mengganti namanya demi kepentingan pencalonannya di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman mengungkapkan, permintaan pergantian nama tersebut telah diterima oleh hakim pada bulan Mei 2023.
Alfiansyah Bustami, yang lebih dikenal dengan nama panggung Komeng, menambahkan nama "Komeng" pada bagian akhir namanya, sehingga menjadi "Alfiansyah Bustami Komeng".
"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Amran dikutip dari Antara, Jumat (11/8/2023).
Amran menjelaskan, alasan di balik pergantian nama ini adalah untuk meningkatkan kesuksesannya dalam Pileg 2024.
Pergantian nama ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali dan memilihnya dalam surat suara.
Baca Juga: Menteri Kominfo Ingin Ruang Digital Bersih Jelang Pemilu: Jika Perlu Blokir
Diketahui, komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Rifqi Ali Mubarok menyampaikan, Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di Bogor dan sudah melalui tahap verifikasi administrasi serta verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran pada hari ini.
"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," kata Rifqi di kantor KPU Jabar, Kota Bandung Sabtu (13/5), dikutip dari Antara.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara