> >

MA Tolak PK Moeldoko, AHY: Hari Ini Keraguan Partai Demokrat Siap Berlayar Sirna

Politik | 11 Agustus 2023, 12:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberikan pernyataan ke media terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Demokrat mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko terkait kepengurusan partai. 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan MA terkait PK Moeldoko menandakan kemenangan 19-0 untuk Partai Demokrat dari para pembegal partai. 

Menurutnya selama 2 tahun 8 bulan Partai Demokrat dibayangi ancaman aktor pembegal partai. Di sisi internal PK Moeldoko terkait kepengurusan partai membuat kader demokrat ragu keadilan bisa ditegakkan secara rasional.

Kader partai juga khawatir partai yang dibangun dengan susah payah dirampas begitu saja oleh para pembegal partai. 

Menurut AHY, di sisi eksternal kubu Moeldoko membuat keraguan cukup banyak kalangan masyarakat yang berharap agar Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah dibangun saat ini.

Baca Juga: Singgung Pembegalan Partai Demokrat, Anies Puji AHY: Gemblengan Jadi Negarawan Lampaui Politisi

"Hari ini keraguan itu sirna. Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulantan Partai Demokrat," ujar AHY di DPP Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023).

Lebih lanjut AHY berharap praktik pembegalan partai ini tidak lagi menimpa partai politik manapun dan juga menimpa organisasi manapun di Tanah Air. Kedaulatan partai harus dihormati, dijunjung tinggi sebagai salah satu pilar demokrasi. 

AHY juga menyampaikan pesan dari Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa putusan MA yang menolak PK Moeldoko bukan hanya kemenangan Demokrat tetapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran, keadilan dan pecinta demokrasi. 

Keputusan ini memberi harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia. 

"Atas putusan MA Pak SBY semakin yakin bahwa perjuangan Partai Demokrat untuk menjadi bagian penegak demokrasi di Indonesia dan mencapai tujuan besar di depan bisa diberikan jalan Allah SWT," ujar AHY.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA, untuk Sikap dan Arah Politik Tetap Berbeda

"Saya atas nama keluarga besar Partai Demokrat menegaskan kemenangan ini bukan untuk dirayakan tanpa makna, kemenagnan ini simbol bersama Demokrat rakyat bisa terus mencari kebenaran dan keadilan sekaligus bisa terus menghadirkan ruang demokrasi di negeri kita," ucap AHY.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait kepengurusan Partai Demokrat. 

Dalam pertimbangan putusan, MA menilai pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi.

Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga: Sorak-sorai Pengurus Demokrat saat AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko

Pertimbangan lain yakni novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan PK yang diajukan oleh para pemohon adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (10/8/2023).

"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000,".

Baca Juga: Tanggapan Puan saat Ditanya Kapan Demokrat Merapat ke PDI-P

Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU