AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp57,1 Miliar
Hukum | 11 Agustus 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, dituntut 10 tahun penjara.
Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan,” imbuhnya.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000,” ucap Jaksa.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Bakal Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV