> >

Tanggal Penolakan PK Moeldoko Sama dengan HUT AHY, Jubir: Tidak Ada Kaitannya MA Bebas Intervensi

Hukum | 10 Agustus 2023, 21:17 WIB
Juru bicara MA Suharto saat jumpa pers mengenai Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM dan Agus Harimurti Yudhoyono soal kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Pertimbangan lain yakni Novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Baca Juga: Sorak-sorai Pengurus Demokrat saat AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko

Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para pemohon PK adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (10/8/2023).

"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000,".

Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU