Momen Sukacita Petinggi Demokrat Dengar Putusan MA soal PK Moeldoko: Kado Terindahnya Mas Ketum
Politik | 10 Agustus 2023, 19:01 WIBDalam video Instagram Story akun @melinda_alimas, Melinda menulis "Alhamdulillah, Allahu Akbar, amar putusan Moeldoko ditolak MA tentang Partai Demokrat".
"Kado terindahnya Mas Ketum @agusyudhoyono," imbuhnya, Kamis (10/8).
Baca Juga: AHY Ungkap Upaya Pembegalan Partai Demokrat oleh Tangan Kekuasaan: Ini Tidak Patut Terjadi
Sebagai informasi, KSP Moeldoko mengajukan PK terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Moeldoko mengajukan PK atas Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 ayng amarnya menolak kasasi.
Kasasi tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, AHY menyebut PK Moeldoko itu sebagai upaya pembegalan partai, yang didirikan oleh ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mengatakan, apabila PK tersebut dikabulkan oleh MA, maka hal itu menunjukkan bahwa rezim penguasa menggunakan instrumen hukum untuk menghambat langkah politik kelompok yang dianggap berseberangan.
“Ketika ada penguasa atau mereka yang berkuasa saat ini menggunakan hukum sebagai instrumen politik baik dalam konteks obstruction of justice, melindungi mereka yang dianggap satu bagian dengan mereka, dengan penguasa atau abuse of power menggunakan kekuasaan sebenarnya untuk menghabisi lawan politik dengan cara apa pun,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV