Kamaruddin Simanjuntak Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Senin Depan
Hukum | 10 Agustus 2023, 18:00 WIBBaca Juga: Alasan Kamaruddin Ingin Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum: Supaya Polisi Humanis, Berpihak Rakyat
Dia juga memiliki bukti transfer dan bukti percakapan Dirut Taspen dengan perempuan-perempuan tersebut. Menurutnya, Dirut Taspen mengirim uang dengan nominal yang fantastis.
Pada 5 September 2022, Kamaruddin pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dirut Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com