> >

Alasan MA Tolak PK Moeldoko Atas Kepengurusan Partai Demokrat

Politik | 10 Agustus 2023, 15:25 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023). 

Adapun perkara tersebut dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. 

Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Baca Juga: Andi Arief: Demokrat Tak Masalah bila Bakal Cawapres Anies Bukan AHY, tapi Diumumkan Sekarang

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Putusan ini membuat keinginan Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU