> >

Mayor Dedi Hasibuan Beserta Prajuritnya yang Ikut Geruduk Polrestabes Medan akan Kena Sanksi

Peristiwa | 10 Agustus 2023, 12:43 WIB
Tangkapan layar video viral pertemuan Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengkonfirmasi bahwa tindakan disipliner akan diberlakukan terhadap Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 anggota TNI lain yang terlibat dalam insiden pengepungan Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 lalu. 

Insiden tersebut diduga terkait dengan upaya campur tangan dalam proses hukum ARH, warga sipil yang merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam penjualan tanah yang dimiliki oleh PTPN.

"Jadi kita jamin siapa pun yang terlibat di situ kalau tidak ada unsur pidana, semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Jadi jangan khawatir, yang ada di situ, minimal ada disiplin dan sudah pasti ada sanksinya," tutur Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2023).

Menurut Marsda Agung, seperti dipantau dari program Breaking News KompasTV, berdasarkan pengakuan Mayor Dedi Hasibuan ada 13 prajurit yang turut menyertainya ikut ke Mapolrestabes Medan, jumlah berdasarkan pengakuan tersebut akan berkembang sesuai hasil penyelidikan nanti.

Diketahui, peristiwa itu berawal dari penahanan keponakan Mayor Dedi F Hasibuan (DFH), yaitu Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), oleh Polrestabes Medan terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi F Hasibuan (DFH) meminta kepada atasannya Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Kodam I Bukit Barisan Kolonel Chk Muhammad Irham Djannatung, untuk difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosyid Hasibuan pada 31 Juli 2023.

"Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam 1 Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas meterai oleh ARH," kata Danpuspom TNI.

Baca Juga: Penjelasan Kapuspen soal Prajurit TNI 'Datangi' Polrestabes Medan, Beri Pesan Ini

Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus, Kakundam pun langsung mengabulkan permohonan bantuan hukum dari ARH.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 Kakundam I mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ARH kepada Kapolrestabes Medan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU