> >

Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda Selasa Pekan Depan karena Jaksa Belum Siap

Hukum | 10 Agustus 2023, 11:04 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (paling kiri) dan Shane Lukas (kedua dari kiri), didampingi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko (paling kanan) di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Ilham Kausar)

Adapun tuntutan maksimal yang dimaksudnya itu adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Dalam Pasal 355 Ayat 1, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," ucap Mellisa.

Dia menambahkan, pemberatan bisa diberikan kepada terdakwa didasari sejumlah faktor antara lain terdakwa berbohong ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

"Mereka ini berbohong di dalam proses penyidikan dan di dalam persidangan. Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali,” ujar Mellissa.

“Kita lihat hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika kurang lebih. Kira-kira begitu.”

Baca Juga: Shane Lukas Ternyata Bertengkar dengan sang Pacar Gara-gara Pilih Temani Mario untuk Aniaya David

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Waktu itu, Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban David. 

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya korban sampai koma. 

Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan David Ozora berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terungkap Kejahatan Mario Dandy Sebelum Aniaya David Ozora, Ganti Pelat Nomor hingga Tidak Bayar Tol

Adapun hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU