> >

Kemenag Bekukan Sementara Izin 4 Agen Travel Umrah yang Terbukti Langgar Aturan

Hukum | 9 Agustus 2023, 23:10 WIB
Foto arsip. Jemaah umrah melakukan tawaf dengan mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu, 1 Juli 2023. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membekukan sementara izin usaha sejumlah agen perjalanan umrah yang terbukti melanggar aturan.

Empat nama agen umrah yang melanggar aturan tersebut terdiri dari:

  1. PT Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Amana Berkah Mandiri

  2. PT Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Arofah Mina

  3. PT Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Mubina Fifa Mandiri

  4. PT Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Arafah Medina Jaya

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerangkan bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), tiga dari empat agen tersebut melanggar aturan dengan tak memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu tiga hari.

Baca Juga: Data Haji 2023: 775 Jemaah Indonesia Wafat, Menteri Agama Usulkan Mekanisme Baru untuk Haji 2024

"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam,” kata Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Ia menambahkan, satu PPIU lainnya, yakni PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. 

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” tegas Hilman.

Baca Juga: Asuransi Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Meninggal Dunia Sudah Disalurkan Bertahap, Ini Ketentuannya

Agen umrah yang melanggar aturan tersebut dikenai administratif berupa:

  • tidak menerima pendaftaran jemaah umrah;

  • tidak memberangkatkan jemaah umrah;

  • melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah; dan

  • mengembalikan biaya umrah bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.

Selain itu, Kemenag juga akan memblokir akun para agen umrah tersebut dari Sistem Pengawasan Umrah (Siskopatuh).

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” jelas Hilman.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin pun mengimbau seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk turut memantau dan mengawasi agen umrah atau PPIU di wilayah masing-masing.

“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur.

Baca Juga: Naik Haji Sekampung, Kisah 118 Warga Lombok Tengah Kompak Daftar Haji usai Panen Tembakau

Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," urainya.

Ia menegaskan, PPIU juga harus semakin professional dalam melayani jemaah umrah. 

"Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur.

Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah, yang menurut dia sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.

Selain itu, Nur juga mengingatkan masyarakat utuk memastikan izin travel umrah, serta memastikan visa, hotel, biaya maupun paket, serta jadwal atau tiket perjalanan umrah.

"Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya dilansir dari situs resmi Kemenag RI.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU