> >

Mahfud MD Ingatkan Jangan Coba-Coba Bermain Ubah Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Jadi Angka

Hukum | 9 Agustus 2023, 19:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu siang (15/07/2023). Mahfud MD mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (Sumber: Michael Aryawan/KompasTV)

"Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tambahnya.

Baca Juga: Ini Dia 3 Sosok Hakim yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo!

Sebelumnya, Selasa (8/8/2023), MA menganulir hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.

Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara. 

Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya, Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara. 

Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara. 

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Ayah Yosua: Saya Kecewa!

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU