> >

Terpidana Seumur Hidup Bisa Ajukan Grasi, Mahfud MD Jelaskan Syaratnya

Hukum | 10 Agustus 2023, 05:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana untuk memohon grasi pada presiden.

Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).

Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," jelasnya.

Hanya saja, lanjut Mahfud, untuk mengajukan grasi tersebut, terpidana yang bersangkutan harus mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Mahfud Pastikan Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak akan Dapat Remisi, tapi Grasi Bisa

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi'.”

“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU