Hukuman Ferdy Sambo Cs Diperingan, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
Hukum | 9 Agustus 2023, 17:59 WIBSelain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.
Pada tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.
Baca Juga: Apa Itu Restitusi yang Tak Mau Dibayar Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy?|SINAU
Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com