> >

Presiden Jokowi Menetapkan 24 Juli Sebagai Hari Kebaya Nasional

Humaniora | 9 Agustus 2023, 11:40 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. (Sumber: Setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.

Namun, Hari Kebaya Nasional bukanlah hari libur nasional. 

“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi diktum kesatu Keppres 19/2023 seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (9/8/2023).

Dalam Keppres juga dituangkan sejumlah pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ngaku Deg-degan Ikuti Catwalk di Istana Berkebaya

Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.

Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan berikutnya yang tercantum dalam Keppres 19/2023. 

Baca Juga: Celetukan Bolot saat Melawak di Acara Istana Berkebaya Bikin Presiden Jokowi Tertawa

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU