MA Potong Hukuman Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Mesti Diterima
Hukum | 9 Agustus 2023, 07:31 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada publik untuk menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum," kata Arsul seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/8/2023).
Bahkan, lanjut dia, jika pun vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kemudian dikuatkan oleh MA, Sambo tidak perlu diekseskusi jika sudah menjalani 10 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Reaksi Keluarga Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Batal Divonis Mati: Tidak Adil, Mengecewakan…
Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku, dan di situ mengatur bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani tahanan selama 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup.
“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.”
“Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” ujarnya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum.
MA kemudian memutuskan untuk mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo, dari pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan dikuatkan pengadilan tinggi, menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Keanehan di Hukuman Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya
Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com