> >

Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Hukum | 9 Agustus 2023, 07:18 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Kejagung belum menerima informasi lengkap mengenai putusan MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya divonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya perlu memelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan MA itu dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Reaksi Keluarga Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Batal Divonis Mati: Tidak Adil, Mengecewakan…

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU