> >

KPK Akui Tersangka Korupsi Paulus Tannos Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Makin Sulit Ditangkap

Hukum | 8 Agustus 2023, 13:43 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Untuk negara yang menerbitkan paspor Paulus Tannos, Ali mengaku tidak bisa memberikan keterangan lantaran bersinggungan dengan hubungan antar negera. 

Baca Juga: Ada Buronan KPK yang Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Polri: Kami Sudah Tahu Lokasinya

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Ali.

Paulus Tannos DPO Sejak 2021

Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Ketiga tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Thailand.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU