Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pihak David Ozora Harap Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Maksimal
Hukum | 8 Agustus 2023, 12:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, pada Kamis (10/8/2023) lusa.
Jelang sidang tuntutan Mario, Pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, berharap Jaksa Penuntut Umum atau JPU dapat menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara.
"Kamis tuntutan untuk berkasnya Mario Dandy, kami sudah sampaikan bahwa jaksa penuntut umum harusnya berpihak kepada korban. Dilihat dari mana keberpihakan kepada korban? adalah dalam tuntutannya nanti, seberapa maksimal," kata Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Ia pun meminta agar JPU dapat menuntut Mario Dandy dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut, kata dia, melihat dari beberapa hal yang menjadi pemberat, seperti merusak kronologis hingga mengubah keterangan.
"Kalau Mario Dandy ada 10 lebih yang kita list (daftar) pemberatnya, dia merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mengubah keterangan dan lain sebagainya," jelasnya.
"Melihat itu, sudah seharusnya kalau maksimal 12 tahun bisa naik jadi 15 tahun," sambungnya, dikutip dari video.kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Mellisa juga menyinggung terkait Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy, yang menyatakan tidak bersedia membayar restitusi untuk David Ozora yang menjadi korban penganiayaan anaknya.
Terkait hal tersebut, Mellisa berharap JPU dapat memberikan tuntutan hukuman pidana selain penjara kepada Mario.
"Dan terkait restitusi, karena ada statemen langsung dari ketidakbersedianya dari keluarga Mario untuk membayar ini, maka kami juga berharap dalam tuntutan jaksa besok, dapat lebih tegas memberi hukuman tuntutan, hukuman pidana selain penjara," tegasnya.
"Jadi Pasal 10 KUHP itu ada yang namanya pidana tambahan. Kami berharap jaksa akan memberikan hukuman tambahan untuk mencabut hak-hak tertentu. Saya rasa Mario Dandy tidak layak mendapatkan remisi juga PB (pembebasan bersyarat) dan Asimilasi," ungkapnya.
Baca Juga: Mario Dandy Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora Pekan Depan
Lebih lanjut, Mellisa meyakini bahwa terdakwa Mario akan dituntut maksimal oleh jaksa.
"Saya sih 100 persen yakin dia (Mario Dandy) akan diberi hukuman berat jika semua masih on track terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario dan Shane praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sebelum Aniaya David Ozora, Shane Lukas Chat Pacarnya Bilang Mau Temani Mario Dandy Fighting
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com