> >

Proses Pembuatan SIM C Makin Mudah, Dua Terobosan Korlantas Polri Ini Mulai Berlaku

Humaniora | 8 Agustus 2023, 09:49 WIB
Foto ilustrasi. Korlantas Polri mempermudah cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online. (Sumber: Antaranews)

"Kami memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, Polri mengganti skema uji praktik SIM C berupa lintasan zig-zag dan angka 8 (slalom) menjadi lintasan berbentuk huruf S pada Jumat (4/8/2023).

Penggantian lintasan uji praktik SIM C ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata Kombes Usman secara tertulis melalui Humas Polri, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Kapolri Minta Tes Praktik SIM Motor Dibenahi: Angka 8 dan Zig-zag Tak Relevan, Lulus Bisa Sirkus

Syarat pembuatan SIM

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. 

Nantinya, syarat pembuatan SIM akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Biaya pembuatan SIM

Brigjen Yusri mengatakan, biaya SIM masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM A baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru sebesar Rp100 ribu. 

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami," kata Brigjen Yusri.

Ia menambahkan, perpanjangan SIM saat ini bisa melalui aplikasi SINAR.

"Nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU