> >

Rektorat UI Belum Putuskan Status Mahasiswa Tersangka Pembunuh Adik Tingkat: Tunggu Proses Peradilan

Hukum | 7 Agustus 2023, 20:40 WIB
Altafasalya Ardnika Basya atau AAB (23), tersangka pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan atau MNZ (19), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

 

DEPOK, KOMPAS.TV - Rektorat Universitas Indonesia atau UI belum memutuskan status mahasiswanya yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap adik tingkatnya.

Altafasalya Ardnika Basya (23), tersangka pelaku pembunuhan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19), hingga kini masih berstatus mahasiswa UI.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusiana menyebut pihaknya akan menentukan status mahasiswa Altaf usai ia diproses hukum.

"Apabila selama menjalani proses atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka tidak dapat menjalankan aktivitas dan tugas-tugasnya sebagai mahasiswa, maka UI akan menetapkan status akademik yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dan peraturan akademik yang berlaku di UI," Kata Amelita, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP untuk Pembunuh Mahasiswa UI sudah Tepat

Dia menambahkan, tindak pembunuhan yang dilakukan Altaf terjadi di luar kampus dan penindakannya bukan kewenangan UI. Ia menegaskan, Altaf akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Pemrosesan dan pengenaan sanksi atas perbuatan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah RI, yaitu KUHP," kata Amelita, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Muhammad Naufal Zidan ditemukan tewas di kosnya di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Pembunuhan terhadap mahasiswa UI tersebut disebut terjadi pada Rabu (2/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, jenazahnya baru ditemukan pada Jumat.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU