Polri Sebut Punya Data DPO KPK Harun Masiku Ada di Dalam Negeri, Bantah Rumor Keluar Masuk Indonesia
Hukum | 7 Agustus 2023, 17:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyambangi KPK untuk membahas penanganan hukum, termasuk membahas buronan lembaga antirasuah yang kabur ke luar negeri.
Salah satunya yakni Harun Masiku, tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyatakan Polri tak berhenti membantu KPK untuk mencari para buronan korupsi yang diduga melarikan diri ke luar negeri. Semisal nama Harun Masiku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Menurut Krishna nama DPO KPK tersebut memang sempat ke luar negeri, namun dari data yang tercatat Caleg PDIP 2019 itu terdeteksi kembali ke Indonesia. Namun Irjen Krishna tidak menjelaskan kapan Harun kembali ke dalam negeri.
"Bukan keluar-masuk, pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar-masuk. Sehari setelah dia (Harun Masiku) keluar, dia balik lagi," ujar Irjen Krishna usai pertemuan di gedung KPK, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: 3 Tahun Jadi Buron KPK, di Mana Keberadaan Harun Masiku?
Lebih lanjut mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu menilai dari data yang dimilikinya, ada kemungkinan Harun bersembunyi di dalam negeri.
Ia tak yakin keberadaan Harun Masiku seperti rumor yang selama ini beredar, yakni bersembunyi di luar negeri. Irjen Krishna juga membantah pola pelarian Harun keluar-masuk melintasi perbatasan wilayah.
Meski menduga Harun ada di dalam negeri, Krishna Murti menegaskan, Polri tidak akan berhenti mencari dan menindaklanjuti informasi keberadaan Harun di luar negeri.
"Jadi setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," ujar Krishna, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Adapun Harun Masiku diketahui menjadi tersangka kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari fraksi PDI-P.
Baca Juga: KPK Kirim Tim ke Negara Tetangga untuk Tangkap Harun Masiku, Hasilnya Masih Nihil
Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar ia ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
Sementara KPU menetapkan Caleg PDI-P Riezky Aprilia yang mendapat urutan kedua dengan perolehan 44.402 suara di bawah Nazarudin.
Harun Masiku kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku lolos dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. Ia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Harun kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020.
Baca Juga: Tahanan Rutan KPK Protes Prilaku Lukas Enembe yang Dinilai Jorok!
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV