> >

Setara Institut: Rocky Gerung Korban Pelintiran Kebencian Kelompok Relawan dan Pegiat Demo Musiman

Politik | 7 Agustus 2023, 16:15 WIB
Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemberian hukuman kepada akademisi Rocky Gerung yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. (Sumber: KompasTV)

“Kemarahan dan keonaran yang terjadi saat ini nyatanya hanya ditunjukkan oleh kelompok relawan dan pegiat demonstrasi musiman,” ucapnya.

Sebelumnya, pernyataan kritik yang disampaikan Rocky Gerung menjadi perhatian publik karena dinilai menghina Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7) akhir pekan lalu.

Dalam orasinya, Rocky Gerung sempat menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai penghinaan terhadap presiden. 

Baca Juga: Rocky Gerung Tolak IKN Dilanjutkan: Berbahaya Secara Diplomasi, Geopolitik, dan Kebudayaan

Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.

Kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) akhirnya memutuskan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7) atas dugaan penghinaan kepada Presiden.

Namun, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian. Pihak kepolisian menilai pemanggilan terhadap Presiden Jokowi tidak mungkin dilakukan.

Setelah penolakan itu, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Cerita Rocky Gerung Dipersekusi PDIP di Yogyakarta: Padahal, Saya Sering Ngajar di Sekolah Megawati

Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU