> >

Penjelasan Polri soal Harga Pembuatan SIM C Baru, Rp100.000 atau Rp200.000?

Humaniora | 6 Agustus 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Sementara apabila masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM, cukup dengan mengunduh aplikasi SINAR.

Kemudian untuk perpanjangan STNK, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIGNAL.

"Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM-nya itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi," ucap Yusri.

Menurut Yusri, kemudahan tersebut dilakukan guna menyunat oknum-oknum polisi nakal yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang hendak membuat SIM.

"Biar hilang persepsi masyarakat kalau datang ke kantor polisi, pertama buang waktu, kedua nanti ketemu anggota yang nakal," jelas Yusri.

Yusri menerangkan bahwa aplikasi tersebut sudah bisa digunakan di seluruh Indonesia dan dapat diunduh melalui Super Apps Presisi.

"Semua tentang pengurusan kepolisian, sudah ada di Super Apps, download saja di situ, jadi mudah," terang Yusri dikutip dari Tribun News.

Baca Juga: Berikut Daftar Model Motor yang Dipakai Ujian Praktik SIM Terbaru

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun News


TERBARU