> >

Sidang Perdana Perbuatan Melawan Hukum Rocky Gerung Digelar 22 Agustus di PN Jaksel

Hukum | 4 Agustus 2023, 23:00 WIB
Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung mengadakan jumpa pers terkait banyaknya laporan masyarakat terkait pernyataannya kepada Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan Advokat David Tobing kepada Pengamat Politik Rocky Gerung akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).

Advokat David Tobing berharap Rocky Gerung dapat hadir dalam sidang perdana tersebut. Adapun Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pernyataan Rocky yang menyinggung Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar saat memberi pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, Sabtu (29/7/2023). 

"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar David dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses KompasTV pada Jumat (4/8/2023), sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05, pada Pukul 10.00 WIB.

Sidang pertama Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara perbuatan melawan hukum. (Sumber: Kompas TV)

Dalam petitum gugatan David yang dilayangkan ke PN Jakpus, meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Rocky Gerung Minta Maaf Ucapannya Diduga Hina Jokowi Buat Gaduh, Sebut Ingin Hentikan Kegaduhan

Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar.

Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.

David menyatakan permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.

"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," ujar David.

Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menjadi perhatian publik.

Baca Juga: 13 Laporan Soal Pernyataan Rocky Gerung Masuk Penyelidikan, Video dan Pelapor Bakal Diperiksa

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU