Bripka IG Pemilik Senjata Api Ilegal yang Menewaskan Bripda IDF Dipecat dari Polri
Hukum | 4 Agustus 2023, 21:01 WIB"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.
Selain Bripka IG, sidang etik Polri juga memberikan sanksi Administratif PTDH terhadap terlapor pelanggar Bripda IMS.
Baca Juga: Bripda IMS Disebut Cuci Pakaian yang Kena Darah Usai Tembak Bripda Ignatius, Coba Kabur tapi Gagal
Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.
Bripda IMS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1.
Kemudian Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas putusan PTDH dalam sidang etik pada Kamis (3/4/2023), Bripda IM juga mengajukan Banding.
Adapun keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Bripda IDF. Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023), Pukul 01.40 WIB.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV