> >

Sore Ini Keluarga Bripda IDF Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Hukum | 4 Agustus 2023, 13:37 WIB
Bripda Ignatius Dwi Frisco atau Bripda IDF asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, disebut tewas tertembak rekannya sesama polisi pada Minggu, 23 Juli 2023. Polri telah menetapkan dua orang yakni Bripda IMS dan Bripka IG, sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco atau Bripda IDF berencana melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Jumat (4/8/2023).

Kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang, Jumat, membenarkan rencana pelaporan tersebut. Rencananya, ia akan hadir bersama orang tua Bripda IDF untuk membuat laporan.

"Iya betul jam tiga sore," kata dia.

Jajang menegaskan, pihak keluarga menduga ada perencanaan pembunuhan dalam kasus tewasnya Bripda IDF.

Baca Juga: Update Polisi Tembak Polisi, Terungkap Komunikasi Terakhir Bripda IDF dengan Pelaku

Oleh sebab itu, lanjut dia, orang tua Bripda IDF akan membuat laporan ke Bareskrim soal dugaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Jadi, karena kita ini kan targetnya 340 itu KUHP. Nah, kalau sekarang LP (jenis) A polisi tidak dimasukkan 340.”

“Kita sudah sampaikan ini enggak bisa lepas dari 340. Kalau polisi enggak bisa masukkan 340, maka kami akan bikin laporan di Bareskrim Mabes Polri," ujar Jajang.

Dia juga mengaku pihaknya memiliki bukti yang berkaitan peristiwa itu dan runtutannya.

"Kami mengetahui dan kami ada bukti sebelum terjadinya peristiwa ini dari awal tahun sampai pada peristiwa itu terjadi itu ada runtutannya jadi kami yakin ada 340 itu di situ," katanya, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Bripda IDF disebut tewas akibat tertembak senjata rekannya sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

Baca Juga: Keluarga Bripda IDF akan Buat Laporan ke Bareskrim soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Kasus itu ditangani Polres Bogor. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan.

Kedua tersangka dijerat pasal terkait pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU