Jokowi Sebut Tak Akan Intervensi soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di MK
Rumah pemilu | 4 Agustus 2023, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan dirinya tak akan melakukan intervensi ihwal adanya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menjawab pertanyaan ada dugaan uji materi batas usia minimal capres-cawapres untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan Prabowo Subianto.
Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedangd digugat di MK terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Gibran soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Saya Enggak Ikuti Berita Itu
"Saya ndak mengintervensi," kata Jokowi saat kunjungi Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jumat (4/8).
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi.
Kepala Negara memastikan dirinya tak akan pernah cawe-cawe terhadap setiap gugatan atau kasus hukum yang ada di setiap penegak hukum. Sebab, kata dia, itu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu urusan yudikatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Gibran menyatakan tak mengetahui ihwal adanya gugatan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang digugat di MK.
Ia mengaku tak bernafsu untuk menjadi bakal capres atau cawapres di pesta demokrasi nanti.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu meminta awak media untuk menanyakan isu tersebut kepada penggugat di MK.
"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran, Kamis (3/8/2023).
"Kemungkinan sing pengen sing penggugat (yang ingin yang menggungat). Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Serahkan ke MK soal Gugatan Persyaratan Usia Capres dan Cawapres
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV