> >

Jokowi Disebut Tak akan Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Itu Hal Remeh, Ngapain Dilaporin

Hukum | 4 Agustus 2023, 11:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu siang (15/07/2023). (Sumber: Michael Aryawan/KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak akan melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap dirinya. 

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. 

Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Jokowi tidak melaporkan Rocky Gerung karena dugaan penghinaan itu merupakan hal yang remeh temeh. Karenanya, tak perlu dibesar-besarkan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi

"Ini Pak Jokowi enggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi itu remeh saja, ngapain dilaporin," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).

Menurut Mahfud, pihak Istana sebenarnya bisa saja melaporkan dugaan penghinaan Presiden Jokowi kepada pihak kepolisian. Hanya, hingga saat ini belum ada pelaporan dari pihak istana. 

Mahfud pun menjelaskan, dugaan penghinaan yang disampaikan Rocky Gerung sifatnya merupakan delik aduan. Karena itu, Presiden Jokowi sendirilah yang mesti melaporkan hal itu ke kepolisian.

Mahfud mencontohkan, ketika Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY melaporkan Eggi Sudjana terkait dugaan penghinaan.

Juga, lanjut Mahfud, ketika SBY melapor ke polisi soal dugaan pencemaran nama baik oleh Zaenal Maarif.

"Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan itu tidak perlu Pak Jokowi," ucap Mahfud.

Baca Juga: Istana Curiga Ada yang Mengendalikan Rocky Gerung saat Memberi Kritik Kebijakan Presiden Jokowi

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan tidak mengajukan laporan polisi soal penghinaan Presiden Jokowi.

Namun demikian, dia mendorong pihak kepolisian agar lebih tegas dalam menangani laporan-laporan yang sudah masuk terkait penghinaan presiden oleh Rocky Gerung. Terlebih, setelah melihat dampaknya dari pernyataan tersebut.

"Kan dilihat dampaknya dari sebuah pernyataan. Ternyata menimbulkan kegaduhan dan kita akan jaga agar tensinya tidak meningkat," tutur Moeldoko.

Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik, Rocky Gerung, menjadi perhatian publik karena ada perkataan yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Rocky Gerung Dinilai Serang Pribadi Jokowi, Moeldoko: Jangan Coba-Coba Ganggu Presiden

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap presiden. 

Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.

Kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) akhirnya memutuskan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Presiden. 

Namun, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian. Pihak kepolisian menilai pemanggilan terhadap Presiden Jokowi tidak mungkin dilakukan.

Setelah penolakan itu, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Moeldoko Sebut Rocky Gerung bak Robot, Punya Kecerdasan tapi Tak Punya Hati

Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU