> >

Mahfud MD Ungkap 2 Hasil Rapat dengan Ridwan Kamil Soal Panji Gumilang Pengasuh Ponpes Al Zaytun

Hukum | 3 Agustus 2023, 18:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan hasil rapat terkait persoalan Panji Gumilang pemilik Ponpes Al-Zaytun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI) Mahfud MD mengungkapkan dua hasil rapat berbagai kementerian dan lembaga terkait persoalan Panji Gumilang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun siang tadi, Kamis (3/8/2023).

Mahfud menyatakan, ada dua hasil rapat terkait masalah pidana Panji Gumilang serta kepastian mengenai operasional Ponpes Al Zaytun.

Pertama, menugaskan Menag didampingi oleh Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya.

"Kemenag serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggara pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik atau tendik untuk menyelenggarakan pendidikan ponpes Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud, Kamis (3/8) di Kantor Menko Polhukam, Jakarta dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Selain itu, ia menambahkan, Bareskrim diminta menjamin keamanan berbagai pihak yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan siapa yang mau memeriksa apa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

"Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," sambung Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Ia pun meminta para pihak yang berada di Ponpes Al Zaytun untuk menyuarakan apabila menjumpai penyimpangan atas pemberian perlindungan hak konstitusional di lingkungan mereka, sehingga pihaknya bisa mendengar.

"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum, tapi malah melanggar hukum atau hak konstitusional para santri," ujarnya.

Baca Juga: Bantah Lakukan Kriminalisasi, Mabes Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Ujug-ujug

Kedua, Bareskrim Polri diminta mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar persoalan penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang. 

Ia menerangkan, Bareskrim Polri juga perlu memerhatikan adanya laporan tindak pidana umum (pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, transaksi-transaksi, dan sebagainya) maupun tindak pidana khusus (pencucian uang atau korupsi) yang menyeret nama Panji Gumilang.

"Karena menyangkut penyalahgunaan dana negara, supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," urainya.

Mahfud menyebut, kasus Panji Gumilang bukan semata pidana penistaan agama, namun juga kasus lain.

"Ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," jelasnya.

Ia pun berpesan, santri maupun guru di Ponpes Al Zaytun bisa terus mengajar dan mengaji di bawah jaminan pemerintah.

"Saya harap teman-teman di Ponpes Al Zaytun mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu dibawah jaminan pemerintah," tegasnya.

Mahfud menyebut rapat siang tadi diikuti oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly.

Selain itu, rapat juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU