> >

Ada 58 Kasus Penumpang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, KAI Jelaskan Sanksi: Denda 2 Kali Harga Tiket

Humaniora | 3 Agustus 2023, 18:08 WIB
Demi Kenyamanan Bersama, pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sumber: Humas PT KAI Divre III Palembang)

Feni juga menjelaskan adanya sanksi yang bakal diberikan pada penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Untuk mencegah adanya kecurangan semacam itu, kata dia, PT KAI telah melakukan sejumlah upaya, salah satunya, kondektur memberi pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan yang tercantum pada tiket.

Jika masih ada  penumpang yang tidak patuh dan tetap melanjutkan perjalanan ke stasiun setelah stasiun tujuan yang tercantum, KAI akan menjatuhkan sanksi.

Sanksi tersebut berupa denda atau tidak memperbolehkan penumpang naik KA untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

"Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu," ujar Feni, dikutip Kompas.com.

Menurut Feni,  sanksi denda yang dijatuhkan kepada penumpang wajib dibayarkan secara tunai di kereta pada saat itu juga.

"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," imbuh Feni.

Baca Juga: Pintu Kereta LRT Jabodebek Masih Belum Pas dengan Pintu Stasiun di Hari Jokowi Lakukan Uji Coba

Besaran sanksi denda adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Feni.

Jika penumpang yang melanggar aturan tersebut tidak membayar denda dalam kurun waktu 1x24 jam, mereka tidak diperkenankan naik kereta selama 90 hari.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU