> >

Begini Duduk Perkara Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas Versi KPK dan TNI

Hukum | 3 Agustus 2023, 08:43 WIB
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023) (Sumber: YouTube KPK)

"Pada saat ekspose sudah disampaikan secara materiil lima orang memenuhi syarat untuk ditersangkakan. Tetapi karena wilayah sipil KPK untuk tiga orang maka kemudian ditegaskan juga sebenarnya untuk dua orang prajurit TNI kita limpahkan ke Puspom untuk menindaklanjutinya yaitu proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut," ujar Ghufron. 

Baca Juga: Sempat Keberatan, Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap dan Langsung Ditahan

Di kesempatan yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengakui KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam proses pemeriksaan hingga gelar perkara. 

Kresno menjelaskan hal yang disayangkan yakni saat jumpa pers KPK menetapkan Letkol ABC dan Marsekal Madya TNI HA sebagai tersangka. 

"Menurut hemat kita itu tidak sesuai dengan kesepakatan termasuk prosedur yang biasa kita lakukan ketika bersama-sama dengan KPK," ujar Kresno.

Kresno menambahkan kedatangan tiga periwira tinggi TNI ke KPK pada Jumat (28/7/2023), bukan untuk mendesak agar penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka dicabut. 

Melainkan untuk mengklarifikasi bagaimana mekanisme proses penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka. 

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Intervensi Kasus Kabasarnas: Intervensi, Kalau Saya Suruh Batalyon Geruduk KPK

Menurut Krisno, pengumuman dua prajurit TNI sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara yang TNI pahami.

"Mohon maaf yang lalu-lalu yang militer itu yang menetapkan kita," ujar Krisno. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU